Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah lembaga masyarakat yang berfungsi mengelola informasi antar-warga/masyarakat.
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah suatu lembaga publik yang secara khusus berorentasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya. Secara singkat, KIM itu seperti Lembaga Media Lokal yang meliputi dan menyebarluaskan informasi seputar kegiatan lembaga masyarakat dan warga sekaligus media komunikasi antar-warga.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor : 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 juni 2010, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) atau Kelompok sejenis lainnya adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.
KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) berperan memperlancar arus informasi antar pemerintah dengan masyarakat dan antar golongan masyarakat serta menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Media yang dapat digunakan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah buku, buletin, dan media apapun yang menjangkau warga masyarakat, termasuk, bahkan terutama di era digital, media sosial dan blog.
Layaknya media massa atau lembaga pers, KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) memilah dan memilih Informasi yang dibutuhkan bagi kepentingan pribadi, kelompok, masyarakat, dan bangsa secara luas. KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) yang ada saat ini umumnya sudah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi modern, yakni INTERNET
0 Komentar untuk "KIM (Kelompok Informasi Masyarakat)"