Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil merupakan Pemuktakhiran Data Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilakukan secara online yang dilaksanakan dari bulan Juli hingga akhir Desember 2015. Untuk Proses Pemuktakhiran Data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
Dasar Hukum PUPNS 2015
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal 22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS)
Tujuan PUPNS 2015
- Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
- Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaian.
Untuk Informasi Lebih lanjut kunjungi pupns.bkn.go.id
Sumber Informasi : pupns.bkn.go.id
0 Komentar untuk "PUPNS"